Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan dana hingga Rp 64 juta selama 2017 ini yang berasal dari denda paksa warga yang membuang sampah sembarangan. Dana itu disetorkan ke kas daerah.
"Dari sisi nilai itu Rp 64 juta, tapi dari sisi pelaku udah lebih dari 700 pelanggar," ujar Isnawa di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Isnawa menuturkan, warga yang terjaring operasi tangkap tangan saat membuang sampah sembarangan bisa didenda hingga Rp 500.000.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang membuang sampah di jalan atau trotoar bisa dikenakan denda paksa maksimal Rp 100.000, sementara warga yang membuang sampah ke sungai atau kali didenda maksimal Rp 500.000.


